۞ Ψ§ΩΨ³َّΩΩΩΩΩΩΩΨ§َΩ
ُ ΨΉَΩَΩْΩΩΩΩΩΩΩُΩ
ْ
ΩَΨ±َΨْΩ
َΩΩΨ©ُ Ψ§ΩΩΩΩΩΩΩِ ΩَΨ¨َΨ±َΩَΨ§ΨͺُΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩُ ۞
۞ Ψ¨Ψ³ΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩ
Ψ§ΩΩّΩΩΩΩ
Ψ§ΩΨ±ّΨΩ
ٰΩ
Ψ§ΩΨ±ّΨΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩ
۞
-----------------------------------------------------------------------
LATAR BELAKANG
Pembangunan daerah tertinggal merupakan upaya terencana untuk mengubah suatu daerah yang dihuni oleh komunitas dengan berbagai permasalahan sosial ekonomi dan keterbatasan fisik, menjadi daerah yang maju dengan komunitas yang kualitas hidupnya sama atau tidak jauh tertinggal dibandingkan dengan masyarakat Indonesia lainnya. Dalam hal ruang lingkup pelaksanaan pembangunan, pembangunan daerah tertinggal berbeda dengan penanggulangan kemiskinan karena dalam konteks ini selain aspek ekonomi dalam pembangunan dimaksud memasukkan pula aspek sosial, budaya, keamanan bahkan terkait dengan hubungan antar daerah tertinggal dengan daerah maju.Memperhatikan kondisi dan permasalahan pembangunan di daerah tertinggal, maka pada tingkat kebijakan nasional disusun Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal (Stranas-PDT) yang mengarahkan fokus dan lokus percepatan pembangunan daerah tertinggal secara terpadu, tepat sasaran dan tepat kegiatan. Selanjutnya, kerangka regulasi Stranas-PDT dimaksud diterapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal sehingga Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (KNPDT) mempunyai kinerja dalam perumusan kebijakan dan koordinasi pembangunan daerah tertinggal (kerangka regulasi), serta tindakan secara langsung (kerangka investasi) kepada pemerintah daerah dan masyarakat dalam rangka percepatan pembangunan di daerah tertinggal.
Dilihat dari segi pemanfaatan dana, sebagian besar alokasi dana dalam program dan kegiatan KNPDT diarahkan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal melalui bantuan sosial. Bantuan sosial tersebut bermanfaat untuk pengembangan produksi, peningkatan infrastruktur, pembangunan kawasan, maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Masyarakat di daerah tertinggal umumnya masih bertumpu pada sektor ekonomi konvensional, baik dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri dan sumber daya potensial lainnya yang belum dikelola secara optimal. Terbatasnya infrastruktur yang ada, dan kurangnya memadainya ketersediaan fasilitas pelayanan umum menyebabkan aliran dan akumulasi investasi menjadi rendah dan kapasitas kelembagaan sosial-ekonomi kurang memadai, yang dampak lebih jauh menjadikan komoditas dari daerah tertinggal kurang kompetitif di pasaran. Untuk itu, diperlukan upaya pengembangan ekonomi lokal yang bersifat produktif dan produk berdaya saing guna menjaga kesinambungan pembangunan di daerah tertinggal melalui intervensi pemerintah secara berkelanjutan dalam jangka menengah dan panjang.
Salah satu instrumen utama dalam upaya pengembangan ekonomi lokal di daerah tertinggal adalah kegiatan Percepatan Pembangunan Kawasan Produksi Daerah Tertinggal (P2KPDT), yang bertujuan memfasilitasi peningkatan nilai tambah produksi komoditi unggulan daerah (bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan, pariwisata, industri pengolahan), melalui penyediaan sistim manajemen untuk mobilisasi sumber daya (SDM, SDA, Investasi, Institusi) dalam proses produksi, pengolahan dan pemasaran. Keluaran utama yang diharapkan dari kegiatan P2KPDT, adalah:
- Meningkatnya aliran dan akumulasi kegiatan investasi, melalui penyiapan rencana investasi dan pengerahan sumber pendanaan;
- Meningkatnya aktifitas pengembangan ekonomi lokal, melalui pemberdayaan usaha kecil menengah, dunia usaha, penguatan kelembagaan ekonomi, dan jaringan kemitraan usaha;
- Berkembangnya kawasan produksi, untuk menciptakan peluang usaha, kesempatan kerja, dan pendapatan masyarakat, serta pendapatan daerah.
Kegiatan P2KPDT telah diselenggarakan sejak tahun 2006 dengan lokasi 20 kabupaten daerah tertinggal, dilanjutkan tahun 2007 dengan lokasi 31 kabupaten, dan tahun 2008 dengan lokasi 62 kabupaten, serta tahun 2009 dengan lokasi 105 kabupaten yang tersebar di 28 provinsi.
Dalam rangka pengembangan kegiatan P2KPDT kedepan, maka KNPDT memerlukan dukungan teknis dan manajemen dari kalangan profesional atau Tim Konsultan (Konsultan Manajemen Nasional dan Tenaga Fasilitator Wilayah) sebagai tim kerja terpadu untuk melakukan pendampingan pelaksanaan kegiatan P2KPDT. Tim Konsultan Manajemen dan Fasilitator dimaksud bertugas untuk "Memberikan asistensi dan fasilitasi dalam proses persiapan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pengendalian pelaksanaan serta pengembangan kegiatan P2KPDT, baik aspek teknis kegiatan maupun administrasi dan keuangan kegiatan P2KPDT".
Tim Konsultan Manajemen dan Fasilitator Kegiatan P2KPDT dirancang dalam bentuk:
- Konsultan Manajemen Nasional (KM-Nas) Γ’€“ Pengendalian dan Pengembangan Kegiatan P2KPDT;
- Konsultan Manajemen Regional (KM-Regional) Γ’€“ Pelaksana dan Pengembangan Kegiatan P2KP-DT.
Rancangan kegiatan Konsultan dan Fasilitator Pelaksana dimaksud, terbagi dalam beberapa paket pekerjaan KM-Nas dan KM-Regional. Adapun Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, dimaksudkan sebagai landasan paket pekerjaan KM-Nas P2KPDT.
Dalam Pelaksanaan P2KPDT, dibentuk Tim Koordinasi Pusat dalam wadah Sekretariat TK-P2KPDT Pusat, yang dipimpin oleh seorang Penanggungjawab P2KPDT.
Untuk membantu pengendalian fungsional dalam pelaksanaan kegiatan P2KPDT, guna terwujudnya tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, serta sesuai dengan arah kebijakan yang sudah ditetapkan dalam kegiatan P2KPDT, maka dipilih perusahaan konsultan yang berfungsi sebagai Konsultan Manajemen Nasional (KM-Nas) yang memiliki pengalaman khusus dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi lokal, serta memiliki tenaga ahli yang profesional sesuai dengan kebutuhan kegiatan P2KPDT.
KM-Nasional, bersama-sama Sekretariat TK-P2KPDT Pusat mengelola pelaksanaan kegiatan P2KPDT, membantu dan memberikan masukan secara profesional dalam merumuskan arah kebijakan kegiatan dan program secara Nasional, menyusun rekomendasi dan tindakan pelaksanaan kegiatan dan program, mempertajam pelaksanaan dan sosialisasi P2KPDT kepada pihak yang terkait program maupun kepada masyarakat umum dan dunia usaha, memfasilitasi pelaksanaan 'peningkatan kapasitas' bagi para konsultan maupun aparat pemerintah daerah melalui berbagai lokakarya dan pelatihan-pelatihan, memantau dan memfasilitasi penanganan masalah, serta mengevaluasi secara Nasional pelaksanaan P2KP-DT.
Sebagai penjabaran atas tugas dan fungsi KM-Nas, maka tujuan dari pembentukan KM-Nas adalah memperkuat TK Pusat dalam wadah Sekretariat P2KPDT Pusat, melalui asistensi dan fasilitasi dalam aspek:
- Manajemen pengelolaan kegiatan P2KPDT, agar sesuai dengan mekanisme, prinsip dan agenda kegiatan yang telah ditetapkan;
- Pemanfaatan dana kegiatan P2KP-DT, agar tercapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan
- Penyelenggaraan aktifitas persiapan, sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan dan pengembangan kegiatan P2KP-DT.
- Terlaksananya mekanisme pengelolaan kegiatan P2KPDT, yakni aktifitas: persiapan, perencanaan, penyaluran/pencairan dana, pelaksanaan dan pelaporan, sesuai dengan prinsip-prinsip dan agenda yang telah ditetapkan di masing-masing wilayah, yang ditandai dengan indikator:
- Perencanaan kegiatan P2KPDT yang semakin konsisten dengan sistem perencanaan pembangunan nasional (dokumen RPJPN, RPJM-Nasional, RKP, dokumen sektor/departemen terkait, serta dokumen perencanaan pemerintah daerah), serta lebih tepat dalam penentuan jenis bantuan dan lokasi sasaran kegiatan di kabupaten daerah tertinggal.
- Meningkatnya kapasitas pemerintah daerah dan SDM masyarakat tani/nelayan, dalam optimalisasi pengelolaan usaha produktif (budidaya, pengolahan, dan pemasaran) sesuai komoditas unggulan yang dikembangkan daerah.
- Terdapatnya data dan informasi perkembangan serta pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan atau program, pencapaian sasaran fisik, pengembangan sosial-ekonomi pelaksanaan P2KP-DT sejak tahun 2006 sampai 2008 dan 2009.
- Terfasilitasinya pengaduan masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan P2KPDT, sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang transparan, jujur, dan aman.
- Terarahnya pemanfaatan dana sesuai tujuan dan sasaran kegiatan P2KPDT di masing-masing lokasi, ditandai dengan indikator:
- Meningkatnya aliran dana dan akumulasi kegiatan investasi, yang didukung dengan rencana investasi dan teraksesnya sumber pendanaan.
- Meningkatnya kegiatan dan program pengembangan ekonomi lokal, melalui pemberdayaan UMKM, dunia usaha, penguatan kelembagaan ekonomi, dan jaringan usaha kemitraan.
- Meningkatnya pengembangan kawasan produksi, untuk menciptakan peluang usaha, kesempatan kerja, dan pendapatan masyarakat, serta pendapatan daerah.
- Tersusunnya rekomendasi/rumusan kebijakan dan rencana aksi pengembangan Kegiatan P2KPDT secara berkelanjutan di masing-masing wilayah.
KM-Nasional melalui Team Leader bertanggung jawab langsung atas mutu pelaksanaan P2KPDT kepada Penanggungjawab P2KPDT. Secara rinci tugas dan tanggung jawab KM-Nasional adalah:
- Memantau dan memfasilitasi pelaksanaan P2KPDT, mulai dari: perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian kegiatan sesuai dengan prinsip dan ketentuan P2KPDT.
- Menyiapkan dan menyempurnakan manual dan penjelasan teknis sebelum kegiatan dilaksanakan.
- Menyiapkan dan menyempurnakan rancangan, bahan, materi, pelaksanaan Training of Trainer (TOT) bagi calon pelatih yang akan mendeliveri pelatihan di tingkat local dan masyarakat.
- Menyusun modul pelatihan bagi pemerintah daerah dan masyarakat serta melaksanakan pelatihan kepada konsultan P2KPDT dan pelaku-pelaku P2KPDT lainnya.
- Menyiapkan modul monitoring dan evaluasi secara komperhensif aspek manajemen dan teknis penyelenggaraan P2KPDT kepada 105 kabupaten penerima P2KPDT tahun 2009 dan 4 kabupaten (kupang, Sumbawa, boven digoel dan Mappi) yang merupakan kabupaten penerima program P2KPDT tahun 2008.
- Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Tim Koordinasi dan Pelaksana (TKP) P2KPDT di tingkat pusat dan dengan Tim Koordinasi dan Pelaksana (TKP) P2KPDT di tingkat Provinsi maupun Kabupaten melalui Tim Fasilitator Wilayah (KM-REGIONAL).
- Membangun basis data dan informasi, yang melingkupi seluruh kegiatan P2KPDT dalam bentuk web.
- Melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan P2KPDT di lapangan, dalam rangka memberikan dukungan sampai Kabupaten dalam aspek teknis dan manajemen, serta memberikan panduan strategi pelatihan dan technical back-stopping.
- Memberikan dukungan dan strategi penanganan pengaduan, baik bersifat keluhan atau permasalahan yang berdampak luas pada masyarakat, serta langkah tindak lanjut penanganannya.
- Melakukan evaluasi kegiatan dan program mencakup: pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan, pencapaian sasaran fisik, peningkatan sosial-ekonomi yang dapat dijangkau.
- Melakukan evaluasi bersama dengan tim Sekretariat P2KPDT Pusat terhadap kinerja Tenaga Ahli Konsultan Manajemen - Tim Fasilitator Wilayah (KM-REGIONAL).
- Menyusun dan menyampaikan laporan kepada Penanggungjawab P2KP-DT sesuai dengan format standar yang sudah disepakati, laporan bulanan yang dikonsolidasikan dari laporan konsultan dan kegiatan supervisi, termasuk temuan-temuan dari pamantauan dan kegiatan supervisi sesuai format yang disepakati.
- Membantu dan memberikan masukan secara profesional menyangkut teknis dan manajemen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelaporannya. Sehingga dapat digunakan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh Penanggungjawab Kegiatan ataupun TK-P2KP-DT Pusat.
- Melaksanakan Focus group Discussion di tingkat nasional dan di setiap provinsi dalam rangka sosialisasi dan menghimpun masukan, saran serta kritik demi pengembangan kawasan produksi di setiap wilayah pada khususnya dan perbaikan program P2KPDT secara keseluruhan.
- Membantu TK Pusat dalam wadah Sekretariat P2KPDT Pusat dalam menyiapkan keberlanjutan program pasca pendampingan konsultan.
Lingkup wilayah kegiatan ini meliputi lokasi kegiatan P2KPDT yang diselenggarakan sejak tahun 2006 hingga 2009, termasuk lokasi kabupaten tahun 2006 - 2008 yang tidak melaksanakan P2KPDT tahun 2009 tetap dilakukan evaluasi pengembangan kegiatan P2KPDT. Pada tahun 2006 kegiatan P2KP-DT dilaksanakan di 20 kabupaten, 246 KMUP sasaran, 4.107 anggota KK, 83 desa dan 68 Kecamatan. Sedangkan tahun 2007 dilaksanakan di 31 Kabupaten, 326 KMUP sasaran, 5.795 anggota KK dan 156 desa. Tahun 2008 dilaksanakan di 62 kabupaten, 443 KPPSB-UP sasaran,8.661 anggota KK,260 desa dan 151 Kecamatan. Untuk tahun 2009, menunjukkan peningkatan jumlah kabupaten sebagai sasaran wilayah kegiatan P2KPDT yakni di 105 kabupaten yang tersebar di 28 provinsi.
Sumber : http://p2kpdt.webege.com/
۞
Ψ§ΩΨΩ
Ψ―
ΩΩΩ
Ψ±Ψ¨ّ
Ψ§ΩΨΉٰΩΩ
ΩΩ
۞
-----------------------------------------------------------------------











0 komentar:
Posting Komentar